Saat PSBB Total, Pemprov DKI Fokus Perketat Aktivitas Perkantoran
Klaster perkantoran di DKI sumbang banyak kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memperketat kegiatan di perkantoran saat PSBB total pada Senin (14/9/2020). Namun, jika nantinya PSBB total mulai diterapkan, masih ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas.
Hal ini karena ada sektor-sektor yang dinilai tidak memiliki klaster COVID-19.
"Yang paling banyak itu kan memang (klaster COVID-19) perkantoran. Karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Jakarta Kembali PSBB Total
1. Pemerintah pusat diklaim mendukung PSBB total di DKI
Anies mengatakan, pihaknya sudah menyusun rencana mau pun aturan yang melekat pada kebijakan PSBB total. Hal itu akan akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020) siang esok.
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan, sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail. Sehingga, tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," ucapnya
Selain itu, Anies mengklaim, pemerintah pusat mendukung keputusan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk menerapkan PSBB total.
"Kalau soal dukung, mendukung. Jadi pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan (kasus COVID-19) yang cukup signifikan di bulan September ini. Jadi mendukung dan sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin ekonomi bergerak," kata Anies.
Baca Juga: Bima Arya Tekankan Perlunya Edukasi Masyarakat Sebelum PSBB Total