TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejak Dipimpin Firli Bahuri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Waduh, alasannya apa ya? Kok pada mundur dari KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, sejak Januari hingga awal September 2020, ada puluhan pegawai KPK yang mengundurkan diri. Akan tetapi, Nawawi enggan membeberkan siapa saja nama pegawai tersebut.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September (2020), yang saya catat 29 pegawai tetap dan delapan orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Mengundurkan Diri, Febri Diansyah: Kondisi KPK Sudah Berubah

1. Mengundurkan diri karena ingin mencari tantangan kerja lain

Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Teranyar, Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah memutuskan undur diri dari lembaga antirasuah. Dia juga sudah menyampaikan surat pengunduran itu sejak Jumat 18 September 2020. Namun, Febri menegaskan, keputusan pengunduran diri bukan dilatarbelakangi konflik internal dengan pimpinan KPK.

Kepemimpinan KPK diketahui telah berubah sejak 20 Desember 2019. Di antaranya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK serta Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar menjadi Wakil Ketua.

"Pada umumnya, alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain atau pun alasan keluarga," ujar Nawawi.

2. ICW: Jika Firli tidak jadi ketua, tidak ada pegawai KPK yang mengundurkan diri

Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik (Dok. Humas KPK)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sedia kala. Menurutnya, sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK, seluruhnya berubah menjadi kontroversi.

Ditambah lagi, problematika revisi Undang-Undang (UU) KPK yang terkesan melululantakkan kewenangan KPK.

"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Baca Juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Siapa Penggantinya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya