Sita Lahan Kebun Sawit Milik Nurhadi, KPK: Luasnya 530,8 Hektare
Siapa pun dilarang memasuki areal lahan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik KPK sejak Selasa 11 Agustus 2020, menyita aset berupa kebun kelapa sawit dan dokumen di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini terkait perkara eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit dalam Perkara Suap Nurhadi
1. Siapa pun dilarang memasuki areal lahan tersebut
Ali menjelaskan, penyitaan tersebut disaksikan juga oleh Notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset itu.
"Untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," jelasnya.
Saat ini, lahan kebun sawit itu telah dipasangi tanda papan penyitaan oleh KPK. Ali pun mengingatkan, siapa pun dilarang memasuki areal lahan tersebut.
"Dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," sambung Ali.
Baca Juga: Nurhadi, Buronan KPK Berhasil Ditangkap di Jakarta Selatan