Soal Aturan Penghina Jokowi, Kapolri: Pro Kontra Itu Hal Biasa
Penegakan hukum cara terakhir untuk menindak para pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan lima surat telegram rahasia (TR) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19. Salah satu yang menjadi sorotan isi surat telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Aturan itu mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Namun menurut Idham, hal itu bisa diselesaikan dengan mekanisme praperadilan.
"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ujar Idham dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca Juga: Patroli Medsos Selama COVID-19, Polri Bakal Menindak Penghina Jokowi
Untuk diketahui, surat telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok. Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Dan terakhir, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, penegakan hukum pun dipilih guna memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Namun, hal itu masi menjadi pilihan terakhir.
"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," ungkap Asep.
1. Penegakan hukum adalah cara terakhir untuk menindak pelanggar
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial