TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Aturan Penghina Jokowi, Kapolri: Pro Kontra Itu Hal Biasa

Penegakan hukum cara terakhir untuk menindak para pelanggar

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan lima surat telegram rahasia (TR) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19. Salah satu yang menjadi sorotan isi surat  telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Aturan itu mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Namun menurut Idham, hal itu bisa diselesaikan dengan mekanisme praperadilan.

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ujar Idham dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga: Patroli Medsos Selama COVID-19, Polri Bakal Menindak Penghina Jokowi

Untuk diketahui, surat telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok. Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Dan terakhir, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, penegakan hukum pun dipilih guna memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Namun, hal itu masi menjadi pilihan terakhir.

"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," ungkap Asep.

1. Penegakan hukum adalah cara terakhir untuk menindak pelanggar

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (Dok. Humas Polri)

2. Pasien positif virus corona di Indonesia jadi 2.738 kasus

Achmad Yurianto dalam acara live streaming IDN Times dengan tema Jubir Jawab Pertanyaan Publik Soal Virus Corona pada 1 April 2020. IDN Times/Panji Galih

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus virus corona di Indonesia kembali bertambah menjadi 2.738 kasus. Atau ada penambahan 247 kasus dari sebelumnya, 2.491.

"Kita dapatkan penambahan kasus baru confirm pemeriksaan PCR COVID-19 sebanyak 247 orang. Sehingga total menjadi 2.738 orang," ujar Yurianto dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (7/4).

Data tersebut terhitung sejak 6 April 2020 pukul 12.00 WIB hingga 7 April 2020 pukul 12.00 WIB. Yurianto mengatakan bertambahnya kasus virus corona merupakan bukti masih adanya kontak langsung di antara masyarakat.

Yurianto mengatakan penambahan kasus kematian akibat virus corona di Indonesia sebanyak 12 orang.

"Kasus meninggal bertambah 12 orang, sehingga menjadi 221 orang," kata dia.

Walaupun angka kematian kian bertambah, Yurianto menyebutkan, ada juga pasien virus corona yang sembuh. Per hari ini terdapat penambahan 12 orang, sehingga total pasien yang sembuh dan berhasil bebas dari virus corona 204 orang.

"Kasus sembuh bertambah 12 orang, sehingga menjadi 204 orang,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya