Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang
53 orang saksi diperiksa selama proses penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito, segera disidang terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Suharjito merupakan tersangka penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Fakta tentang Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK
1. Suharjito akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ali mengatakan, selama proses penyidikan, sebanyak 53 orang saksi diperiksa, mulai dari Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait di KKP. Kini, ia menambahkan, kewenangan penahanan Suharjito berada di bawah tim JPU.
Suharjito akan ditahan selama 20 hari, sejak 22 Januari 2021 hingga 10 Februari 2021, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan akan di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK