TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Info Penyerangan Mapolsek Ciracas, KSAD: Ini Nomor HP-nya     

Prajurit TNI AD yang terlibat terancam dipecat

Suasana pasca-penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aksi penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/08/2020).

"Selain kami melakukan pemeriksaan secara fisik, secara elektronik, segala macam yang kami bisa lakukan, kami juga ingin bantuan informasi dari masyarakat," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

1. Kolonel Yogaswara menjadi Ketua Tim Penyidik Lapangan kasus tersebut

KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. ANTARA News)

Andika mengatakan masyarakat bisa menghubungi Kolonel CPM Yogaswara yang ditunjuk menjadi Ketua Tim penyidik lapangan yang juga menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

"Ini nomor HP-nya. Kami mohon dengan sangat segala informasi yang diketahui oleh warga masyarakat maupun prajurit TNI Angkatan Darat tentang para pelaku. Kami tunggu informasi di nomor HP ini," kata Andika sembari menunjukkan nomor HP Yogaswara.

Nomor ponsel Yogaswara yakni 082314197676. Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui nomor ponsel Danpuspomad di 0818998585.

2. Jika masih berbohong saat pemeriksaan, prajurit TNI AD bisa dikenakan pasal berlapis

Suasana pasca-penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Dalam insiden ini, 12 prajurit TNI AD ditahan di Pusat Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pengerusakan Polsek Ciracas.

Tak hanya itu, masih ada 19 prajurit lainnya yang akan diperiksa. Mereka, kata Andika, juga akan ditahan meski belum ada yang menjadi tersangka.

"Oleh karena itu, kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan. Maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andika.

3. Prada MI berstatus terperiksa

Sejumlah anggota Brimob berjaga setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Hal yang sama juga akan dilakukan kepada Prada MI. Diketahui, insiden pengerusakan Polsek Ciracas dipicu pengakuan Prada MI yang dikeroyok orang tak dikenal. Akan tetapi, dia berbohong dan ternyata hanya mengalami kecelakaan tunggal.

"Prada MI sudah jelas, dia adalah salah satu dari mereka. Prada MI sudah di tangan kita. Walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI Angkatan Darat, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa," ucap Andika.

"Mau mereka ketipu (Prada MI) mau gak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar," sambungnya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya