Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aksi penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/08/2020).
"Selain kami melakukan pemeriksaan secara fisik, secara elektronik, segala macam yang kami bisa lakukan, kami juga ingin bantuan informasi dari masyarakat," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
1. Kolonel Yogaswara menjadi Ketua Tim Penyidik Lapangan kasus tersebut
KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. ANTARA News) Andika mengatakan masyarakat bisa menghubungi Kolonel CPM Yogaswara yang ditunjuk menjadi Ketua Tim penyidik lapangan yang juga menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
"Ini nomor HP-nya. Kami mohon dengan sangat segala informasi yang diketahui oleh warga masyarakat maupun prajurit TNI Angkatan Darat tentang para pelaku. Kami tunggu informasi di nomor HP ini," kata Andika sembari menunjukkan nomor HP Yogaswara.
Nomor ponsel Yogaswara yakni 082314197676. Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui nomor ponsel Danpuspomad di 0818998585.
2. Jika masih berbohong saat pemeriksaan, prajurit TNI AD bisa dikenakan pasal berlapis
Suasana pasca-penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Dalam insiden ini, 12 prajurit TNI AD ditahan di Pusat Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pengerusakan Polsek Ciracas.
Tak hanya itu, masih ada 19 prajurit lainnya yang akan diperiksa. Mereka, kata Andika, juga akan ditahan meski belum ada yang menjadi tersangka.
"Oleh karena itu, kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan. Maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andika.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Prada MI berstatus terperiksa
Sejumlah anggota Brimob berjaga setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Hal yang sama juga akan dilakukan kepada Prada MI. Diketahui, insiden pengerusakan Polsek Ciracas dipicu pengakuan Prada MI yang dikeroyok orang tak dikenal. Akan tetapi, dia berbohong dan ternyata hanya mengalami kecelakaan tunggal.
"Prada MI sudah jelas, dia adalah salah satu dari mereka. Prada MI sudah di tangan kita. Walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI Angkatan Darat, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa," ucap Andika.
"Mau mereka ketipu (Prada MI) mau gak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar," sambungnya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!