Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin Depan
Sebelumnya, Sofyan tidak hadir memenuhi panggilan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob pada Senin (17/6). Dalam pemeriksaan itu, Sofyan akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (11/6).
Baca Juga: Wiranto Minta Polri Ungkap Detail Kasus Kerusuhan 21-22 Mei 2019
1. Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus makar
Sebelumnya, Argo mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku, pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Argo menambahkan, Sofyan sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (10/6) kemarin. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.
Editor’s picks
Baca Juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka Makar