TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat

Wahyu juga terima 15 ribu dolar Singapura dari Saefup Bahri

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin. Saya pikir yang transfer Pak Thamrin, ternyata orang lain," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Jakarta, Senin (20/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sekjen PDIP Enggan Tanggapi Spekulasi Harun Masiku Telah Ditembak Mati

1. Wahyu didakwa terima suap dari Harun Masiku dan Gubernur Papua Barat

(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina, didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Tak hanya itu, Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Dalam sidang hari ini, Wahyu maupun Agustiani tidak hadir secara langsung. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini, hanya dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan pengacara kedua terdakwa.

"Saya mempelajari BAP Pak Thamrin bahwa selain berdiskusi tentang kondisi di Papua Barat terkait dengan seleksi itu, saya juga pernah berdiskusi urusan bisnis yang Pak Thamrin tidak akui. Padahal, sejujurnya saya menawarkan rencana kerja sama," ungkap Wahyu.

2. Suap diduga untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Wahyu sendiri membantah bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua, dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat. Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan disebut menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.

Masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal tiga orang asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir. Mereka menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua. Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu meminta Wahyu mengusahakan agar tiga OAP tersebut seluruhnya lolos.

"Akan tetapi, pernyataan Pak Thamrin menyangkal berita acara Pak Thamrin sendiri yang bahwa uang itu untuk kerja sama usaha. Yang pasti adalah saya benar menerima transferan uang Rp500 juta," kata Wahyu menegaskan lagi.

3. Pengakuan Wahyu terkait suap yang diterimanya

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wahyu menjelaskan, uang itu dikirimkan melalui rekening istri adik sepupu Wahyu bernama Ika Indrayani.

"Pertama dalam dialog WhatsApp saya dengan saudara sepupu saya yang insyaallah ada di rekaman, saya ingin minjam nomor rekening badan usaha saudara sepupu saya, tetapi saya tanya apakah transfer ke perusahaan itu ada pajaknya atau tidak? Saudara sepupu saya yang laki-laki itu tidak bisa menjawab ada pajak atau gak, jadi dikasih alternatif transfer rekening pribadi istri sepupu saya," jelas Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, dia sempat bertemu dengan Thamrin usai yang bersangkutan dilantik sebagai panitia seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Saya bertemu membicarakan soal proses seleksi apakah ada yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga ada reaksi dari masyarakat. Perlakuan saya kepada Pak Thamrin sama dengan sekretaris KPU lainnya karena memang sekretaris KPU adalah sekretaris ex officio, Pak Thamrin berkewajiban untuk melapor kepada saya sebagai korwil," ujar Wahyu.

Namun, dalam kesaksian pada tanggal 9 Juli 2020, Thamrin yang bersaksi melalui layanan video conference tidak mengakui kerja sama bisnis dengan Wahyu.

"Kemarin penasihat hukum saya juga mempertanyakan tentang pernyataan BAP Pak Thamrin yang mengatakan saya 'Aah cari uang dulu'. Mohon maaf, saya tidak bermaksud kedaerahan tetapi logat saya tidak seperti itu. Sehingga, saya merasa saya bingung pernyataan Pak Thamrin seperti itu tetapi saya diskusi banyak hal," kata Wahyu.

Baca Juga: Pemberi Suap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya