TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati

Ada dua alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (15/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim Agung

1. Ini alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

2. Pelaku korupsi bisa dihukum mati dengan keadaan tertentu

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hukuman mati untuk pelaku korupsi tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan, dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," demikin bunyi penjelasan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 2.

Baca Juga: Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya