TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wanita yang Tabrak Apotek Senopati Ditetapkan Jadi Tersangka

PKH menjalani tes urine usai kecelakaan yang menelan korban

Dok. IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial PKH (20) menjadi tersangka setelah mobil yang dikendarainya menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10) dini hari.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga: Diduga Ditabrak Truk, Dua Lelaki Tewas Terpanggang Bersama Motornya

1. PKH akan ditahan karena kelalaiannya

Dok. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PKH kata Fahri, lalai dalam mengendarai mobilnya. PKH juga dikenakan pasa 310 ayat 4 tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok, saat hendak menginjak pedal rem, yang diinjak (malah) pedal gas," ungkap Fahri.

2. PKH negatif mengonsumsi alkohol

IDN Times/Cije Khalifatullah

PKH sebelumnya juga telah menjalani tes urine pada Minggu (27/10) kemarin. Hal itu guna memastikan apa yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

"Hasil tes urine PKH hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Fahri.

Baca Juga: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipularang, Begini Kronologinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya