Wanita yang Tabrak Apotek Senopati Ditetapkan Jadi Tersangka
PKH menjalani tes urine usai kecelakaan yang menelan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial PKH (20) menjadi tersangka setelah mobil yang dikendarainya menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10) dini hari.
"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10).
Baca Juga: Diduga Ditabrak Truk, Dua Lelaki Tewas Terpanggang Bersama Motornya
1. PKH akan ditahan karena kelalaiannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PKH kata Fahri, lalai dalam mengendarai mobilnya. PKH juga dikenakan pasa 310 ayat 4 tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok, saat hendak menginjak pedal rem, yang diinjak (malah) pedal gas," ungkap Fahri.
Baca Juga: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipularang, Begini Kronologinya