TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wow! Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Ternyata Rp75 Juta per Bulan

Jaksa masih menelisik ke mana saja uang suap mengalir

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar 500 ribu dolar Amerika atau setara Rp7,4 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya masih mendalami ke mana saja uang suap tersebut mengalir.

"Dikejar penyidik (uang suap untuk) beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp75 juta," katanya di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Digelar Hari Ini, Kejagung Undang KPK

1. Diduga uang suap juga mengalir ke rekening adik Pinangki

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Febrie enggan membeberkan lebih detail apa nama Apartemen tersebut. Namun sebelumnya, Kejagung pernah menggeledah dua Apartemen yang diduga ditempati Pinangki di kawasan Jakarta Selatan.

Pada Senin 7 September 2020, penyidik JAM Pidsus memeriksa Hendri Utama, selaku Residence Manager The Pakubuwono Signature. Dari penelusuran IDN Times, The Pakubuwono Signature adalah salah satu Apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan. Rentang harga sewa per bulannya berada di angka Rp35-147 juta.

Kejagung sebelumnya juga memeriksa adik Pinangki bernama Pungki Primarini. Penyidik menduga uang suap itu juga diterima Pungki.

"Mungkin ada aliran uang ke rekening adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," ujarnya.

2. Pinangki dijerat pasal berlapis

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Atas perbuatannya, Pinangki dikenakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Tak hanya itu, Pinangki juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. Salah satunya, mobil BMW tipe SUV X5.

Baca Juga: Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya