YLBHI Nilai Gugatan Binsar Gultom Melanggar Kode Etik Hakim
Gugatan Binsar dinilai berdasar kepentingan personal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Dalam gugatan itu, Binsar meminta KY menutup kesempatan bagi hakim nonkarier, agar tidak naik ke jenjang Hakim Agung.
Terkait hal itu, Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai gugatan Binsar telah melanggar kode etik hakim.
"Gugatan ini berpotensi melanggar kode etik hakim sendiri. Tentang berperilaku arif dan bijaksana," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Baca Juga: Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia Hukum
1. Gugatan Binsar dinilai ada kepentingan personal
Menurut Isnur, hakim dilarang mengadili perkara anggota hakim demi kepentingan hakim itu sendiri. Dalam hal ini, Isnur menilai, Binsar memiliki kepentingan personal dengan perkara hakim karier dan nonkarier.
"Ada kepentingan personal saya rasa. Dia tidak ingin kesempatannya menjadi Hakim Agung tertutup. Makanya dia menggugat itu. Ada upaya untuk menutup kesempatan hakim nonkarier. Kan itu tidak boleh," jelas Isnur.
Baca Juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman