TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YLBHI Nilai Gugatan Binsar Gultom Melanggar Kode Etik Hakim

Gugatan Binsar dinilai berdasar kepentingan personal

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times- Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Binsar Gultom, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Komisi Yudisial (KY). Dalam gugatan itu, Binsar meminta KY menutup kesempatan bagi hakim nonkarier, agar tidak naik ke jenjang Hakim Agung.

Terkait hal itu, Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai gugatan Binsar telah melanggar kode etik hakim.

"Gugatan ini berpotensi melanggar kode etik hakim sendiri. Tentang berperilaku arif dan bijaksana," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Baca Juga: Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia Hukum

1. Gugatan Binsar dinilai ada kepentingan personal

Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Kanan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut Isnur, hakim dilarang mengadili perkara anggota hakim demi kepentingan hakim itu sendiri. Dalam hal ini, Isnur menilai, Binsar memiliki kepentingan personal dengan perkara hakim karier dan nonkarier.

"Ada kepentingan personal saya rasa. Dia tidak ingin kesempatannya menjadi Hakim Agung tertutup. Makanya dia menggugat itu. Ada upaya untuk menutup kesempatan hakim nonkarier. Kan itu tidak boleh," jelas Isnur.

2. Penilaian Isnur berdasarkan kegagalan Binsar sebagai calon hakim agung

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi dan Peradilan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Isnur melanjutkan, penilaiannya itu muncul, ketika dirinya melihat Binsar telah tiga kali gagal dalam mencalonkan diri sebagai Hakim Agung. Untuk itu, lanjut Isnur, Binsar melakukan gugatan agar dia tidak memiliki banyak saingan.

"Tapi itukan pelemahan, soalnya, siapa tahu dengan masuknya hakim nonkarier bisa lebih kuat Mahkamah Agung kita. Karena bisa saja mereka lebih profesional," sambung Isnur.

Isnur menambahkan, gugatan Binsar telah melemahkan KY. Ia pun kembali menegaskan, pelanggaran kode etik dan pelemahan KY oleh Binsar didorong oleh kepentingan pribadi.

"Kalau sudah seperti ini tentu kita melihatnya berbeda. Kami curiga ada kepentingan di dalam gugatan Binsar," ucap Isnur.

Baca Juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya