114.890 Warga Kota Blitar ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap
Bawaslu masih lakukan analisa data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Sebanyak 114.890 warga Kota Blitar ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU setempat. Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan sejumlah perbaikan, sesuai saran dari Bawaslu Kota Blitar.
Warga yang belum masuk dalam DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan. Mereka cukup menunjukkan E-KTP dan melakukan pencoblosan usai pukul 12.00 WIB.
1. Lima kali perbaikan sesuai saran Bawaslu
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Blitar, Ninik Solikah menjelaskan selama ini, Bawaslu sudah memberikan lima kali saran perbaikan. KPU juga melakukan audit internal dan menemukan adanya data ganda termasuk saran perbaikan baru dari Bawaslu.
"Hasilnya, dari sekian ribu data yang disampaikan teman-teman Bawaslu, tidak sampai 60 orang menjadi pemilih baru. Itupun sebagian atas perbaikan uji publik," ujarnya, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Perbaiki Kejanggalan Data Pemilih Temuan Bawaslu
Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.