5 Cagar Budaya di Tulungagung Akhirnya Kantongi Sertifikat BPN
Bisa hindari konflik tanah dengan warga sekitar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 5 bangunan situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, telah mendapatkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. lima bangunan cagar budaya di Kabupaten Tulungagung yang sudah mendapatkan sertifikat antara lain, Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel.
Dengan sertifikat ini, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur bisa mengelola situs tersebut secara maksimal. Sertifikat ini diperlukan untuk menghindari adanya konflik terkait lahan dengan warga sekitar.
1. Harus terdaftar sebagai inventaris BPCB
Kasubag Umum BPCB Jawa Timur, Kuswanto menerangkan untuk memperoleh sertifikat tersebut, bangunan cagar budaya ini harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu. Untuk wilayah Jawa Timur, total bangunan cagar budaya yang sudah masuk daftar inventaris sebanyak 96 buah.
Dari jumlah tersebut, 66 di antaranya telah mengantongi sertifikat hak pakai. "Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI Cq Kemendikbud," ujarnya, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Kajian Rampung, Candi Gayatri Akan Dipugar
Baca Juga: Berlaku Aneh 3 Hari, Pria Tulungagung Ditemukan Tewas di Sumur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.