TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Pencuri Motor Tewas Dianiaya, Polisi Kantongi Nama Pelaku

Minta pelaku segera menyerahkan diri

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat meninjau lokasi kejadian, IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung terus melakukan peyidikan, atas kasus penganiayaan terhadap Suyatno (55), warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi. Jenazah korban juga sudah dilakukan otopsi dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Polisi meminta kepada para pelaku penganiayaan untuk segera menyerahkan diri. Suyatno sendiri adalah ayah dari dua orang pelaku curanmor yang tertangkap. Warga yang marah atas perbuatab tersangka kemudian mendatangi rumah Suyatno dan menganiayanya sampai tewas.

Baca Juga: Jaringan Curanmor Jombang Dibekuk, Polisi Sita 24 Motor

1. Telah periksa sejumlah saksi

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat meninjau lokasi kejadian, IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan istri korban. Dari keterangan tersebut polisi mengantongi sejumlah nama, yang ikut menganiaya korban di lokasi kejadian. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020) siang.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian menenangkan warga dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, saat dalam perjalanan, korban meninggal dunia. "Terdapat beberapa saksi yang sudah kita minta keterangannya termasuk istri korban, " ujarnya, Kamis (24/9/2020).

2. Beri waktu dua hari untuk pelaku menyerahkan diri

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat meninjau lokasi kejadian, IDN Times/ istimewa

Terdapat 14 nama yang sudah dikantongi oleh polisi. Mereka diyakini terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan ini. Polisi tidak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena situasi yang belum memungkinkan.

Mereka meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri. "Kita beri batas waktu dua sampai tiga hari untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar," tuturnya.

Baca Juga: Dua Anaknya Curi Motor, Pria di Tulungagung Dianiaya Hingga Tewas

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya