Buka Tambak Udang Vaname di Tanah Perhutani, 2 Orang Jadi Tersangka
Mereka terbukti merusak lingkungan pesisir pantai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan dua orang tersangka kasus pengrusakan lingkungan hutan di pesisir pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo. Dua orang tersangka diketahui berinisial GYN (49) dan SKR (50), keduanya merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tersangka terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hutan dengan modus membuka tambak udang vaname tepat di pesisir pantai.
1. Libatkan tim ahli dari IPB
Wakapolres Trenggalek, Kompol Mujito menjelaskan, dalam kasus ini mereka melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi juga menggunakan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh tim ahli sebagai salah satu rujukannya. Hasilnya, lingkungan hidup yang digunakan tersangka untuk usaha tambak udang mengalami kerusakan dan melebihi kriteria baku.
"Sebelumnya kami sudah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi tambak udang. Hasil uji laboratoriumnya membuktikan terjadi kerusakan lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Dua Nelayan Trenggalek Hilang saat Cari Lobster di Pantai Ngampiran
Baca Juga: Cuci Perahu, Nelayan di Trenggalek Tewas Disambar Petir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.