Buka Tambak Udang Vaname di Tanah Perhutani, 2 Orang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan dua orang tersangka kasus pengrusakan lingkungan hutan di pesisir pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo. Dua orang tersangka diketahui berinisial GYN (49) dan SKR (50), keduanya merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tersangka terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hutan dengan modus membuka tambak udang vaname tepat di pesisir pantai.
1. Libatkan tim ahli dari IPB
Wakapolres Trenggalek, Kompol Mujito menjelaskan, dalam kasus ini mereka melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi juga menggunakan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh tim ahli sebagai salah satu rujukannya. Hasilnya, lingkungan hidup yang digunakan tersangka untuk usaha tambak udang mengalami kerusakan dan melebihi kriteria baku.
"Sebelumnya kami sudah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi tambak udang. Hasil uji laboratoriumnya membuktikan terjadi kerusakan lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
2. Izin tidak turun, tapi tetap buka tambak
Dalam menjalankan usaha tambak udang tersebut, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya, SGN menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan.
Editor’s picks
Namun, tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal. Lokasi tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk izin usaha apapun.
"Tersangka mengaku sudah mengajukan izin, namun tidak disetujui dan tetap menjalankan usaha tambak udangnya," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Nelayan Trenggalek Hilang saat Cari Lobster di Pantai Ngampiran
3. Kerugian yang ditimbulkan capai Rp 3 miliar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kerusakan lingkungan ini juga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp3 miliar.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain," tukas Mujito.
Baca Juga: Cuci Perahu, Nelayan di Trenggalek Tewas Disambar Petir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.