TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Pertama PPKM Level 4 Tulungagung, Petugas Bubarkan Hajatan

Selama PPKM Level 4 izin hajatan tidak dikeluarkan

Satgas COVID-19 Tulungagung bubarkan perta hajatan pernikahan di hari pertama PPKM Level 4. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tulungagung hari pertama diwarnai dengan pembubaran hajatan pernikahan. Petugas Satpol PP dan Satgas COVID-19 setempat mendatangi pesta hajatan pernikahan di beberapa titik. Mereka kemudian memberitahukan ke pemilik hajatan serta tamu undangan yang hadir agar meninggalkan lokasi acara. Selama masa PPKM Level 4, hajatan memang tidak diperbolehkan.

1. Datangi hajatan di 3 titik di wilayah Boyolangu

Satgas COVID-19 Tulungagung bubarkan pesta hajatan pernikahan di hari pertama PPKM Level 4. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra menerangkan, pembubaran hajatan pernikahan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka melaporkan adanya pesta hajatan pernikahan di masa PPKM Level 4 ini.

Terdapat tiga titik pesta hajatan yang mereka datangi dan semuanya berada di wilayah Kecamatan Boyolangu. "Kita membuka aduan masyarakat terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan selama masa PPKM level 4 ini," ujarnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Dicopot

2. Hanya diperbolehkan menggelar ijab kabul

Satgas COVID-19 Tulungagung bubarkan pesta hajatan pernikahan di hari pertama PPKM Level 4. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selama masa PPKM Level 4 ini, kata Arista, Satgas tidak mengeluarkan izin keramaian apapun. Seluruh acara kemasyarakatan yang berpotensi mendatangkan massa, termasuk hajatan pernikahan dilarang. Mereka yang ingin menikah hanya diperbolehkan melakukan ijab kabul saja dengan jumlah orang yang terbatas. Itu pun dengan pembatasan kerabat yang hadir maksimal enam orang.

Selain itu, kedua mempelai, saksi dan wali juga harus melakukan tes swab PCR. "Jadi yang kita bubarkan tadi tidak mendapatkan izin dari Satgas, selama PPKM Level 4 tidak ada diberikan izin hajatan pernikahan," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Oknum Aggota DPRD Banyuwangi yang Gelar Hajatan

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya