Hore, Hajatan Pernikahan di Tulungagung Diperbolehkan Saat PPKM
Satgas awasi pelaksanaan hajatan pernikahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, mengeluarkan kebijakan baru selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Mereka memperbolehkan pelaksanaan hajatan pernikahan. Padahal dalam Surat Edaran (SE) No 360/166/602/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo hal tersebut tidak dizinkan.
Hajatan hanya diperbolehkan secara ijab kabul dan adat saja dengan batasan tamu undangan maksimal 50 orang. Namun saat ini terbit SE No 360/177/602/2021 yang menghapuskan hal tersebut.
Baca Juga: Sudah Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II
1. Vaksinasi yang sudah berjalan menjadi salah satu alasan
Wajubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, pencabutan larangan hajatan pernikahan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Terdapat beberapa alasan mengapa hajatan pernikahan diperbolehkan, di antaranya proses vaksinasi yang sudah berjalan. Selain itu mereka juga telah menyiapkan rumus pelaksanaan hajatan pernikahan. "Secara perlahan kita akan lakukan relaksasi sehingga program untuk memulihkan ekonomi tidak berhenti," ujarnya Jumat,(29/1/2021)
Baca Juga: Tak Lolos Screening, Vaksinasi Beberapa Tokoh Tulungagung Ditunda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.