TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II

Terbitkan SE tentang pelaksanaan PPKM jilid II

Kantor Pemkab Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Meskipun termasuk wilayah dengan tingkat penyebaran COVID-19 sedang atau masuk zona orange, namun Tulungagung termasuk dalam 17 daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021, PPKM ini akan berlangsung mulai 27 Januari hingga 8 Februari mendatang. Tim Satgas penanganan COVID -19 setempat bersama Pemkab dan Forkopimda telah menggelar pertemuan, guna membahas pelaksanaan PPKM ini.

Baca Juga: Ada 17 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Jilid II, Ini Rinciannya

1. Dikepung daerah yang masuk zona merah

Ilustrasi virus corona, IDN Times/ istimewa

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan secara umum kondisi kasus sebenarnya mulai melandai. Angka pertambahan kasus harian stagnan di angka 20 an pasien baru setiap hari. Jumlah pasien juga sudah banyak yang sembuh.

Meskipun begitu Tulungagung tetap termasuk wilayah yang harus menjalankan PPKM Jilid II karena dikepung dengan daerah masuk zona merah. Beberapa daerah sekitar seperti Kabupaten Kediri, Blitar dan Trengalek dinyatakan sebagai zona merah dan menerapkan PPKM jilid II. "Posisi Tulungagung dikepung dengan daerah zona merah, mungkin ini pertimbangan provinsi memberlakukan PPKM jilid II," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

2. Jam malam masih berlaku mulai pukul 20.00 WIB

Tim Satgas COVID-19 Tulungagung lakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam, IDN Times/ istimewa

Menanggapi pelaksanaan PPKM jilid II ini, pihak Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 360/66/602/2021. Terdapat 12 poin yang menjadi imbauan dalam surat tersebut. Diantaranya penerapan Work Form Home (WFH) sebanyak 75 persen di setiap instansi.

Jam malam juga masih diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Meskipun begitu bagi pemilik usaha makan dan minum masih diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB, dengan catatan menggunakan sistem take away. "Jadi diatas jam 8 malam semua usaha makan dan minum masih bisa beroperasi dengan catatan hanya mekayani take away saja, mereka dibatasi beroperasi hinga jam 11 malam," imbuhnya.

Baca Juga: Gagapnya Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya