Masuk Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II
Terbitkan SE tentang pelaksanaan PPKM jilid II
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Meskipun termasuk wilayah dengan tingkat penyebaran COVID-19 sedang atau masuk zona orange, namun Tulungagung termasuk dalam 17 daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021, PPKM ini akan berlangsung mulai 27 Januari hingga 8 Februari mendatang. Tim Satgas penanganan COVID -19 setempat bersama Pemkab dan Forkopimda telah menggelar pertemuan, guna membahas pelaksanaan PPKM ini.
Baca Juga: Ada 17 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Jilid II, Ini Rinciannya
1. Dikepung daerah yang masuk zona merah
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan secara umum kondisi kasus sebenarnya mulai melandai. Angka pertambahan kasus harian stagnan di angka 20 an pasien baru setiap hari. Jumlah pasien juga sudah banyak yang sembuh.
Meskipun begitu Tulungagung tetap termasuk wilayah yang harus menjalankan PPKM Jilid II karena dikepung dengan daerah masuk zona merah. Beberapa daerah sekitar seperti Kabupaten Kediri, Blitar dan Trengalek dinyatakan sebagai zona merah dan menerapkan PPKM jilid II. "Posisi Tulungagung dikepung dengan daerah zona merah, mungkin ini pertimbangan provinsi memberlakukan PPKM jilid II," ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Gagapnya Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.