P21, Mantan Kepala Kantor Pos di Tulungagung Ditahan di Surabaya
Gelapkan uang nasabah ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Berkas kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pos Campurdarat, YH (48) dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selanjutnya, tersangka dikirim ke Surabaya untuk menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya yang berada di Kejati jawa Timur.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pengadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tersangka sendiri terbukti menggelapkan dana tabungan puluhan nasabah E-Batara Pos. Jumlah kerugian nasabah mencapai Rp557 juta.
1. Banyak korban menitipkan uang tabungannya kepada tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, penyidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak bulan Februari tahun lalu. Mereka menerima laporan dari sejumlah nasabah E-Batara Pos, yang tidak bisa mengambil uang tabungannya.
Padahal, mereka rutin menabung dengan menitipkan uang kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan ternyata uang yang dititipkan oleh nasabah tersebut tidak disetorkan ke bank. "Sehingga meskipun sudah menabung saldo yang tertera tetap kosong, uang yang diberikan ke tersangka tidak disetorkan ke bank," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Gagapnya Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung
Baca Juga: Sudah Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.