P21, Mantan Kepala Kantor Pos di Tulungagung Ditahan di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Berkas kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pos Campurdarat, YH (48) dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selanjutnya, tersangka dikirim ke Surabaya untuk menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya yang berada di Kejati jawa Timur.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pengadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tersangka sendiri terbukti menggelapkan dana tabungan puluhan nasabah E-Batara Pos. Jumlah kerugian nasabah mencapai Rp557 juta.
1. Banyak korban menitipkan uang tabungannya kepada tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, penyidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak bulan Februari tahun lalu. Mereka menerima laporan dari sejumlah nasabah E-Batara Pos, yang tidak bisa mengambil uang tabungannya.
Padahal, mereka rutin menabung dengan menitipkan uang kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan ternyata uang yang dititipkan oleh nasabah tersebut tidak disetorkan ke bank. "Sehingga meskipun sudah menabung saldo yang tertera tetap kosong, uang yang diberikan ke tersangka tidak disetorkan ke bank," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
2. Juga diduga korupsi kas perusahaan
Editor’s picks
Terdapat 30 nasabah yang uangnya tidak disetorkan oleh tersangka. Nasabah yang percaya memberikan buku tabungan dan nomor PIN kepada tersangka, sehingga mereka tidak bisa mengecek langsung saldonya. Sementara dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, tersangka juga melakukan korupsi terhadap uang kas kantor pos Campurdarat. Tindakan dugaan korupsi yang dilakukan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 566 juta.
"Dari total itu, Rp 9 juta merupakan kas perusahaan. Sedangkan Rp 557 juta merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami 30 nasabah," terangnya.
Baca Juga: Gagapnya Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Tulungagung
3. Digunakan untuk keperluan pribadi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya ini. Uang yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebelum dibawa ke Surabaya, tersangka telah ditahan oleh kejaksaan dan dititipkan ke Polres Tulungagung.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka baru dikirim ke Surabaya. "Sebelumnya sudah kita tahan dan kita titipkan ke Polres Tulungagung, tapi ini berkas sudah P 21 dan tersangka kita kirim ke Surabaya," pungkasnya.
Baca Juga: Sudah Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.