TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Masyarakat Tulungagung Terjaring Operasi Yustisi Prokes

Uang denda terkumpul Rp44 juta

Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 1.258 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia operasi yustisi, yang digelar selama tahun 2020. Sejak pertengahan bulan September 2020, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polisi telah melakukan operasi yustisi sebanyak 110 kali.

Mereka melakukan operasi di beberapa titik yang tersebar di 19 Kecamatan. Tidak semua pelanggar dikenakan sanksi denda. Terdapat 47 pelanggar yang menerima sanksi sosial. Mereka diminta mebersihkan sejumlah fasilitas umum seperti kawasan alun alun dan pendopo. Operasi yustisi ini akan tetap dilanjutkan hingga konidisi pandemik dinyatakan berakhir.

1. Jumlah pelanggar meningkat lagi

Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nidya Putra menjelaskan, pada awal penerapannya, banyak warga yang masih melakukan pelanggaran dan terjaring dalam operasi ini. Dalam sehari rata-rata mereka menemukan 15 orang pelanggar.

Kemudian, jumlahnya terus mengalami penurunan pada pertengahan bulan Oktober hingga November. Pada periode tersebut rata-rata terdapat lima pelanggar per harinya. Namun, grafik angka pelangaran mulai meningkat kembali pada akhir bulan November dan Desember. "Jumlah pelanggar kembali meningkat sejak akhir bulan November, banyak masyarakat yang mulai mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya, Minggu (03/01/2021).

Baca Juga: Angka Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung Turun

2. Sebanyak Rp44 Juta masuk kas daerah

Operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari 1.258 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, 1.211 pelanggar dikenai sanksi denda, sementara sisanya menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Mereka yang terjaring ini rata-rata tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Pelanggar yang dikenakan sanksi denda belum semuanya membayar. Uang denda yang sudah terbayar mencapai Rp44 juta. Besaran uang tersebut masuk dalam rekening kas daerah. "Bagi yang belum membayar, KTPnya masih kita bawa, KTP akan kita serahkan jika yang bersangkutan sudah membayar dan menunjukkan bukti pembayarannya, " imbuhnya.

Baca Juga: Diperpanjang, Jam Malam di Tulungagung Dimulai Pukul 20.00 WIB

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya