Ribuan Masyarakat Tulungagung Terjaring Operasi Yustisi Prokes
Uang denda terkumpul Rp44 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 1.258 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia operasi yustisi, yang digelar selama tahun 2020. Sejak pertengahan bulan September 2020, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polisi telah melakukan operasi yustisi sebanyak 110 kali.
Mereka melakukan operasi di beberapa titik yang tersebar di 19 Kecamatan. Tidak semua pelanggar dikenakan sanksi denda. Terdapat 47 pelanggar yang menerima sanksi sosial. Mereka diminta mebersihkan sejumlah fasilitas umum seperti kawasan alun alun dan pendopo. Operasi yustisi ini akan tetap dilanjutkan hingga konidisi pandemik dinyatakan berakhir.
1. Jumlah pelanggar meningkat lagi
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nidya Putra menjelaskan, pada awal penerapannya, banyak warga yang masih melakukan pelanggaran dan terjaring dalam operasi ini. Dalam sehari rata-rata mereka menemukan 15 orang pelanggar.
Kemudian, jumlahnya terus mengalami penurunan pada pertengahan bulan Oktober hingga November. Pada periode tersebut rata-rata terdapat lima pelanggar per harinya. Namun, grafik angka pelangaran mulai meningkat kembali pada akhir bulan November dan Desember. "Jumlah pelanggar kembali meningkat sejak akhir bulan November, banyak masyarakat yang mulai mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya, Minggu (03/01/2021).
Baca Juga: Angka Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung Turun
Baca Juga: Diperpanjang, Jam Malam di Tulungagung Dimulai Pukul 20.00 WIB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.