Tak Bermasker di Tulungagung Didenda Rp25 ribu
Bentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, merilis tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. Tim tersebut dibentuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, serta Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020. Mereka nantinya akan rutin melakukan razia terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi sosial dan denda juga mulai diterapkan untuk memberikan efek jera ke pelanggar. Namun, denda yang diterapkan di Tulungagung terbilang kecil. Mereka hanya mengenakan denda Rp25 ribu bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.
1. Siapkan sanksi sosial dan denda
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menuturkan tim pemburu tersebut terdiri dari beberapa instansi seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP. Masih bertambahnya jumlah kasus COVID-19 menjadi alasan dibentuknya tim ini.
Selain itu, banyaknya masyarakat yang mulai mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemik juga jadi sebab lain. "Untuk itu tim ini nanti akan mencari pelanggar protokol kesehatan, " ujarnya, Rabu (16/9/2020) malam.
Baca Juga: Terjaring Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Malang Didenda Rp100 Ribu
Baca Juga: Kesadaran Bermasker Hanya 70 Persen, Denda Rp100 Menanti Warga Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.