TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bermasker di Tulungagung Didenda Rp25 ribu

Bentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan

Gugus Tugas melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, merilis tim pemburu pelanggar protokol kesehatan. Tim tersebut dibentuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, serta Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020. Mereka nantinya akan rutin melakukan razia terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi sosial dan denda juga mulai diterapkan untuk memberikan efek jera ke pelanggar. Namun, denda yang diterapkan di Tulungagung terbilang kecil. Mereka hanya mengenakan denda Rp25 ribu bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.

1. Siapkan sanksi sosial dan denda

Gugus Tugas melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menuturkan tim pemburu tersebut terdiri dari beberapa instansi seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP. Masih bertambahnya jumlah kasus COVID-19 menjadi alasan dibentuknya tim ini.

Selain itu, banyaknya masyarakat yang mulai mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemik juga jadi sebab lain. "Untuk itu tim ini nanti akan mencari pelanggar protokol kesehatan, " ujarnya, Rabu (16/9/2020) malam.

Baca Juga: Terjaring Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Malang Didenda Rp100 Ribu  

2. Denda disesuaikan kondisi ekonomi saat ini

Gugus Tugas melaunching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sanksi sosial dan denda sudah disiapkan bagi para pelanggar. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar Rp25 ribu. Sedangkan untuk usaha skala mikro yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, dan untuk tempat hiburan maupun restoran akan didenda Rp 500 ribu.

Besaran nominal denda ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi saat ini. "Untuk denda memang kita sesuaikan dengann kondisi ekonomi sekarang," imbuhnya.

Baca Juga: Kesadaran Bermasker Hanya 70 Persen, Denda Rp100 Menanti Warga Malang

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya