TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pembunuhan Ayah di Trenggalek Meninggal Dunia

Punya riwayat epilepsi, keluarga tolak autopsi

ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Trenggalek, IDN Times - Tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Vera Setyadi (27) meninggal dunia saat menjalani penahanan di Polres Trenggalek. Warga Desa Kertosono, Kecamatan Panggul ini sebelumnya sempat mengeluhkan sakit pada bagian kepala. Tersangka diketahui mempunyai riwayat penyakit epilepsi. Pihak keluarga pun menolak autopsi dan meminta jenazah untuk segera dimakamkan.

1. Sempat keluhkan sakit kepala, meninggal di rumah sakit

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan menuturkan, tersangka baru satu hari menjalani penahanan di tahanan Polres. Sebelumnya, selama 14 hari tersangka dirawat di RSUD Dr Soedomo Trenggalek, sambil menunggu proses observasi terkait kondisi kejiwaannya.

Usai menjalankan ibadah salat subuh, tersangka sempat terjatuh. Saat ditanya oleh petugas tersangka mengeluhkan sakit kepala. "Setelah itu tersangka kita bawa ke rumah sakit, sempat masuk ke ruang ICU, tersangka kemudian meninggal dunia," ujarnya, Senin (01/3/2021).

2. Tersangka baru ditahan satu hari

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat menjalani penahanan di tahanan Polres Trenggalek, tersangka ditempatkan di sel tersendiri. Belum keluarnya hasil observasi terkait kondisi kejiwaan tersangka menjadi salah satu alasan tidak dicampur dengan tahanan lain.

Jenazah tersangka kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman. "Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Sepi Pemasukan, Transpuan di Trenggalek Andalkan Bantuan Sosial

3. Polisi segera terbitkan SP3

Polisi menunjukan lokasi kejadian pembunuhan. IDN Times/istimewa

Polisi sendiri akan segera melakukan gelar perkara kasus pembunuhan ini. Mereka akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tersangka utama telah meninggal dunia.

Proses penyidikan kasus saat ini masih menunggu hasil observasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. "Yang jelas SP3 akan segera kami terbitkan karena tersangka telah meninggal," pungkasnya.

Baca Juga: Terlibat Cekcok, Anak di Trenggalek Bunuh Ayahnya Sendiri

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya