Viral Kerumunan Ulang Tahun di Tulungagung, Satu Orang Jadi Tersangka
Tapi, tersangka tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang tersangka kasus video perayaan ulang tahun yang viral di media sosial. Adalah Hariyanto, warga Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hariyanto merupakan pemilik Paradise Night, lokasi pesta ulang tahun yang menimbulkan kerumunan orang pada masa pandemik, 6 Januari 2021 lalu.
Selain menjadi tuan rumah pesta, Hariyanto merupakan kepala desa setempat. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Hariyanto.
1. Polisi periksa 17 saksi dan 2 aksi ahli dalam kasus tersebut
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, sebelum menetapkan seorang tersangka, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi. Selain itu, mereka juga mengundang 2 saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan akademisi sebuah universitas negeri di Malang.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan Hariyanto sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, Korps Bhayangkara juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain daftar tamu undangan yang hadir dan papan ucapan selamat ulang tahun.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara yang kami lakukan, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sehingga, saudara Hariyanto kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Handono, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Pesta Ultah Picu Kerumunan, Polres Tulungagung Libatkan Saksi Ahli
Baca Juga: Tamu Berkerumun, Polres Tulungagung Selidiki Video Pesta Ulang Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.