Heboh Tebang Pohon di Monas, Ini Beda Kebijakan Anies dan Bima Arya
Revitalisasi Monas mengorbankan hingga 190 pohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Revitalisasi yang akan dilakukan di kawasan Monumen Nasional (Monas) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menimbulkan banyak kontroversi dari kalangan masyarakat. Penebangan pohon di kawasan tersebut dinilai hanya akan merusak kawasan hijau yang berada di lingkungan Monas.
Hal ini sangat berbeda dengan kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sangat menjaga kawasan hijau agar tidak dirusak walau untuk sebuah proyek. Bahkan apabila ada kegiatan yang mengharuskan untuk menebang pohon, pihak yang melakukannya harus mendapat izin terlebih dahulu dari wali kota.
Baca Juga: Pakar Lingkungan: Revitalisasi Monas di Musim Hujan Itu Gak Masuk Akal
1. Pohon dan tanaman di Kota Bogor dilindungi oleh hukum
Seperti yang dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya di akun Instagram resmi miliknya, dia menegaskan bahwa pohon dan tanaman memiliki perlindungan hukum.
"Di Kota Bogor, semua dilindungi hukum, semua ada aturannya. Termasuk pohon dan tanaman. Ada Perda dan Perwali yang mengatur bahwa menebang, memotong, atau memindahkan pohon, harus seizin wali kota," tulis Bima Arya dalam keterangan foto di akun Instagram @bimaaryasurgiarto, Minggu (26/1).
Ia berharap, dalam pembangunan ataupun penataan kota, tidak ada yang mengorbankan lingkungan hidup selama proses pengerjaannya.
Baca Juga: [Foto] Sisi Selatan Monas Gundul demi Revitalisasi