TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Dokumen Kependudukan Rusak Akibat Bencana Diganti Gratis

Penggantian e-KTP dapat dilakukan secepatnya

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Dokumen kependudukan dikatakan sebagai dokumen yang harus senantiasa berada di genggaman pemiliknya. Karena hal tersebut merupakan wujud pengakuan dan perlindungan negara terhadap status kependudukan seseorang.

Dalam hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu siap membantu melayani pembuatan ulang atau mengganti dokumen kependudukan yang rusak atau hilang karena musibah, mengingat sangat pentingnya dokumen kependudukan tersebut.

Baca Juga: Dokumen Penting Rusak karena Banjir? Perbaiki Gratis di Gedung Arsip! 

1. Dokumen kependudukan yang rusak akibat bencana akan diganti secara gratis

IDN Times / Larasati Rey

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia, untuk bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana, tanpa dipungut biaya alias gratis.

Perintah ini terutama ditujukan kepada para kepala Dinas/Suku Dinas Dukcapil wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

2. Dukcapil bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen-dokumen yang hilang atau rusak

Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang dikembangkan Kemendagri. ANTARA Foto/Aditya Pradana Putra

Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, ketika bencana gempa di NTB serta tsunami di Banten dan Lampung, Sulawesi Tengah, dan lainnya.

"Dukcapil bergerak aktif dalam mendata dan mengganti dokumen-dokumen yang hilang atau rusak secara gratis," demikian kata Zudan, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1). 

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Wagub DIY Minta Warga Amankan Dokumen Penting 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya