TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPUD Bantul akan Coret Nama WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

Pencoretan nama WNA masuk DPT menunggu berita acara dari PPK

Kantor KPU Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Kasus 8 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 17 April 2019 mendatang menemui titik terang. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah melakukan klarifikasi dan menemukan 7 dari 8 WNA yang tercatat dalam DPT merupakan WNA. 

Sedangkan 1 WNA yang sempat diinformasikan masuk dalam DPT, setelah dilakukan klarifikasi namanya tidak ada dalam DPT, juga tidak ada tempat lokasi melakukan pencoblosan atau namanya tidak terdaftar dalam TPS.

Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar DPT Pemilu 2019

1. Satu WNA dipastikan tidak masuk dalam DPT

IDN Times/Daruwaskita

Komisioner KPUD Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Arif Widiyanto, mengatakan bahwa petugas PPK sudah melakukan klarifikasi terhadap WNA yang masuk di DPT yang tersebar di Kecamatan Kasihan sebanyak 3 orang, Kecamatan Kretek 1 orang, dan Kecamatan Banguntapan sebanyak 4 WNA.

"Semua sudah diklarifikasi namun khusus untuk 3 WNA di Kecamatan Kasihan hanya 2 yang diklarifikasi sedangkan satu WNA yang memiliki NIK warga WNI tidak diklarifikasi karena tidak masuk DPT dan nama WNA tidak terdaftar dalam TPS," katanya, Rabu (8/3) kemarin.

2. 7 WNA yang masuk dalam DPT sudah menikah dengan WNI

IDN Times/Daruwaskita

Arif menjelaskan dari klarifikasi yang dilakukan oleh petugas PPK dari informasi awal ada 8 WNA yang masuk DPT, namun hanya 7 nama WNA yang masuk DPT dan semuanya masih berstatus WNA meski mereka sudah menikah dengan WNI bahkan sudah punya anak. "Hanya 7 saja yang kita klarifikasi dan semuanya masih berstatus WNA," ungkapnya.

3. KPU masih menunggu berita acara dari PPK untuk pencoretan 7 WNA dari DPT

IDN Times/Daruwaskita

KPUD Bantul sendiri saat ini masih menunggu berita acara dari PPK untuk nantinya ditindaklanjuti dengan pencoretan nama 7 WNA tersebut dicoret dari DPT. "Sudah ada payung hukumnya untuk mencoret nama WNA yang masuk dalam DPT dan kita tinggal tunggu berita acara dari PPK saja untuk selanjutnya dilakukan pencoretan," ujarnya.

Baca Juga: 8 WNA di Bantul Masuk DPT, Ini Penyebabnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya