Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar DPT Pemilu 2019

Ketiganya diminta untuk dicoret dari DPT tersebut

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan tiga warga negara asing (WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengungkapkan sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Sebanyak 27 dari 35 WNA tersebut diyatakan telah memiliki KTP elektronik (E-KTP).

"Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki E-KTP, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," ujarnya kepada wartawan di Madiun, Senin (4/3) seperti dikutip dari Antara.

1. Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan KPU Kota Madiun mencoret tiga WNA itu dari DPT

Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar DPT Pemilu 2019IDN Times/Dian Apriliana

Kokok menjelaskan, tiga WNA yang masuk dalam DPT itu terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua WNA dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Bawaslu Kota Madiun kemudian merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT tersebut ditandai dan dicoret dari daftar DPT.

Dengan demikian, lanjut Kokok, ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April.

Baca Juga: ACT: 61 Warga Asing Hilang Akibat Gempa Donggala dan Palu

2. Penyebab terdaftarnya tiga WNA dalam DPT

Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar DPT Pemilu 2019ANTARA FOTO/Feny Selly

Kokok menjelaskan, pihaknya menduga penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT itu karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo, membenarkan bahwa di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku.

"Dan dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memilik E-KTP. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau," kata Nono.

3. Pembuatan KTP elektronik bagi WNA telah diatur dalam UU

Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar DPT Pemilu 2019Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Nono mengatakan, pembuatan KTP elektronik bagi WNA telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu, apa syaratnya? Nono menambahkan, untuk membuat KTP-e bagi WNA terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratannya di antaranya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, lalu memiliki KITAP, dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.

Selain itu, sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya