Ini Rincian Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga
Sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf terbesar dari swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat rekapitulasi Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), termasuk LPPDK Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
LPPDK pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke KPU RI, pada 2 Mei 2019.
Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya mempersoalkan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Berikut rekapitulasi penyerahan LPPDK kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan data di KPU RI.
Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Habiskan Dana Kampanye Rp601 Miliar
1. Total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-M'ruf telah melaporkan LPPDK pada 2 Mei 2019, pukul 16.58 WIB. Jokowi-Ma'ruf total memiliki penerimaan Rp594.883.534.772 dana kampanye, dan tercatat di dalam LPPDK.
Sementara, total pengeluaran dana sebesar Rp549.231.435.632. Sedangkan, saldo akhir yang tercatat di KPU RI adalah Rp5.552.737.653.
Baca Juga: TKN: Dana Kampanye dengan Nama Jokowi karena Salah Input Data