TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir

Selain itu, KPK juga menerima laporan berupa duit Rp39 juta

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari pemerintah daerah berupa satu ton gula pasir senilai Rp10 juta dan uang tunai sebesar SGD$10 ribu atau setara Rp39 juta. Gratifikasi itu diduga diberikan jelang perayaan Hari Idul Fitri 1440 Hijriah. Sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh KPK, maka Pemda tersebut melaporkan ke lembaga antirasuah.

"Dua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK" ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5). 

Selain dari Pemda, laporan itu juga datang dari kementerian atau lembaga dan BUMN. Lalu, apa saja jenis gratifikasi yang dilaporkan ke KPK?

Baca Juga: KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri

1. Laporan gratifikasi dimulai dari parsel kue Lebaran hingga uang dengan total hampir Rp50 juta

instagram.com/@parselmart

Selain gula pasir seberat 1 ton, KPK juga menerima pelaporan beragam gratifikasi lain seperti parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai Rp50 ribu hingga Rp4 juta. 

"Sehingga, total gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000,00 dan SGD$1.000. Pelaporan terbanyak, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah berasal dari kementerian/lembaga yakni 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan dan BUMN 3 laporan. 

2. KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah status gratifikasi menjadi milik penerima atau negara

IDN Times / Auriga Agustina

Tidak semua dugaan gratifikasi itu diterima oleh penyelenggara negara. Dari laporan yang diterima oleh KPK, ada 5 laporan gratifikasi yang ditolak. Juru bicara KPK, Febri Diansyah sisa pelaporan gratifikasi diterima oleh penyelenggara negara namun kemudian dilaporkan ke institusi antirasuah. 

Terhadap seluruh laporan yang diterima oleh KPK, maka mereka memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah pemberian itu gratifikasi yang disimpan menjadi milik negara atau dikembalikan ke si pelapornya. 

Pelaporan itu sesuai dengan imbauan yang tertuang di Surat Edaran (SE) KPK nomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. 

3. 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindak lanjuti imbauan KPK

(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, hingga Rabu (29/5) instansi antirasuah mendapat informasi ada sekitar 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang telah menindak lanjuti imbauan KPK agar tak menerima gratifikasi. Tindak lanjut itu direalisasikan dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak segala pemberian terkait hari raya. 

"Berdasarkan data sudah ada 12 Pemprov, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/5). 

Oleh sebab itu, KPK, kata Febri, mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga: KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya