Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai Regulasi
Rata-rata sudah mematuhi MKKG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Fitri Pancawardani mengatakan, secara teknis di Ibu Kota masih banyak bangunan yang belum menerapkan regulasi soal sistem pencegahan kebakaran.
Hal tersebut menyebabkan bangunan tidak memiliki sistem pencegahan atau proteksi kebakaran yang sesuai saat gedung selesai dibangun.
"Secara teknis, banyak bangunan yang kurang mengaplikasikan regulasinya sehingga kurang sesuai. Kinerjanya belum seperti yang diinginkan regulasi," kata Fitri kepada IDN Times, Senin (31/1/2023).
Baca Juga: Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di Jakarta
1. Penyesuaian gedung tambah beban biaya
Akibatnya, kata dia, gedung harus dilakukan penyesuaian kembali agar cocok dengan perencanaan sebelumnya.
"Jadi banyak penyesuaian setelah dibangun, padahal saat perencanaan, presentasinya di atas kertas sudah memenuhi, tapi begitu dibangun, sudah ada eksisting bangunan di lapangan berubah lagi," ujar dia.
Padahal, kata Fitri, penyesuaian tersebut membutuhkan waktu dan membuat biaya semakin membengkak hingga perizinan yang terkendala.
"Itu kadang penyesuaian butuh waktu sehingga jadi nambah banyak biaya, nambah sumber daya sehingga terganjal soal perizinannya," kata dia.
Baca Juga: BNPB Beberkan 6 Provinsi Rentan Kebakaran Hutan Jelang Kemarau
Baca Juga: [WANSUS] Fitri Panca: Petugas Damkar Perempuan DKI di Antara Laki-laki