TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di Jakarta

Sistem pencegahan kebakaran tentukan operasional gedung

Ilustrasi gedung-gedung bertingkat di Jakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Gedung-gedung di Jakarta wajib memiliki sistem pencegahan atau proteksi kebakaran yang mumpuni agar bisa mendapatkan izin untuk beroperasi.

Namun, bagaimana kondisi sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung yang ada di Jakarta?

Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Penganggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Fitri Pancawardani mengatakan, dari pengecekan yang dilakukan pihaknya, kondisi gedung-gedung tersebut bermacam-macam.

"Macam-macam (kondisinya), karena ada bangunan gedung eksisting dan gedung baru," kata Fitri kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: [WANSUS] Fitri Panca: Petugas Damkar Perempuan DKI di Antara Laki-laki

Baca Juga: Selain Banjir, Bencana Kebakaran Terus Intai Jakarta 

1. Gedung harus menyesuaikan dengan regulasi

Gedung-gedung bertingkat. (IDN Times/Herka Yanis)

Fitri mengatakan, gedung eksisting atau yang sudah terbangun, harus menyesuaikan sistem proteksi kebakarannya dengan regulasi yang ada.

"Jadi yang eksisting menyesuaikan. Kami maunya kinerja proteksi kebakarannya seperti ini, sesuai regulasi. Jadi yang mendekati," kata Fitri.

Kemudian, ujar dia, apabila peralatan di gedung eksisting tersebut belum mencukupi, maka dapat dimaksimalkan di aspek lain. Misalnya, aspek Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

"Jadi, orangnya bagaimana kalau ada kebakaran, harus bagaimana penanganannya karena proteksi kebakarannya belum memadai atau mempunyai kekurangan tersendiri.

Apabila itu sudah terpenuhi pun, lanjut dia, maka MKKG harus tetap memberikan informasi kepada para penghuni gedungnya agar mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.

Sementara untuk gedung dalam masa konstruksi, kata dia, akan ada sidang tim ahli bangunan gedung yang melibatkan praktisi, profesional, serta akademisi.

"Jadi, sebelum bangunan ini dibangun dan masih dalam gambar perencanaan arsitektur, dilihat apakah sudah memenuhi regulasi atau belum? Sehingga kami juga diundang, untuk masalah proteksi kebakarannya," ujar dia.

Baca Juga: Gempa Guncang Jakarta, Karyawan Berhamburan ke Luar Gedung

2. Pengelola gedung patuhi MKKG

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Menurut Fitri, rata-rata para pengelola gedung di Ibu Kota mematuhi MKKG.

Apalagi setiap pengelola bangunan gedung juga memiliki Fire Safety Manager yang bertanggung jawab soal sarana proteksi kebakaran di gedung tersebut.

"Ada hukum pidana dan perdatanya juga diangkat sebagai itu (Fire Safety Manager). Dia berkewajiban untuk melaporkan kondisi proteksi gedung kebakaran dalam gedung," ujar dia.

Apabila terjadi kebakaran, kata Fitri, pihaknya bisa langsung menghubungi pengelola gedung. Selain itu, mereka juga bisa terkena sanksi apabila tidak memenuhi regulasi.

Baca Juga: Jokowi Blusukan ke RSUD Pekanbaru, Cek Pelayanan BPJS Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya