Dinkes DKI Pastikan Satgas COVID-19 Masih Ada Walau PPKM Dicabut
Pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, memastikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Jakarta masih ada meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Menurut Widyastuti, saat ini regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat baru menyangkut soal status PPKM saja.
"Karena menyangkut COVID-19, menuju masa transisi sehingga yang dicabut PPKM, sedangkan terkait regulasi lain masih tetap, satgas masih ada," kata dia, dikutip dari Instagram @dinkesdki, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: PPKM Dicabut, Satgas Penanganan COVID-19 Jatim Masih Ada
Baca Juga: PPKM Dicabut, Kasus COVID-19 di Jakarta Terkendali
1. Biaya pengobatan COVID-19 masih ditanggung pemerintah
Selain itu, kata Widyastuti, terkait biaya pengobatan COVID-19 pun masih ditanggung oleh pemerintah.
"Tapi tidak semua kasus COVID-19 positif harus dirawat, karena saat ini banyak yang COVID tapi tidak bergejala," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, bagi pasien yang tidak bergejala, maka tidak perlu meminta untuk dirawat.
Baca Juga: Menkes: 70 Persen Pasien COVID-19 yang Meninggal, Lansia Belum booster
Baca Juga: Wapres Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker Meski PPKM Dicabut