TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI Bakal Perluas Lokasi Parkir Terintegrasi Sistem e-Uji Emisi 

Parkir kendaraan belum lulus uji emisi kena tarif tinggi

Ilustrasi uji emisi (ANTARA Foto/Adnan Nanda)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta terus memperluas lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem e-Uji Emisi.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan perluasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota lulus uji emisi.

Jika tidak, maka di lokasi parkir tersebut, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa dikenakan tarif parkir tinggi.

"Tarif parkir kendaraan yang belum uji emisi, memang kami gunakan regulasi yang lama. Ada batas atas," kata Adji kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Rencana Tarif Parkir Naik, Pemprov DKI Masih Kaji soal Revisi Pergub

1. Tarif Rp7.500 per jam

Juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Adji mengatakan kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi saat masuk ke lokasi parkir dengan sistem integrasi uji emisi akan terbaca.

Nomor polisi kendaraan akan ter-capture dan sistem akan menunjukkan apakah kendaraan bersangkutan lulus uji emisi atau belum.

"Jika belum lulus uji emisi, saat keluar akan digunakan tarif tertinggi, Rp7.500 per jam. Normalnya Rp5.000," kata Adji.

2. Lokasi parkir dengan sistem terintegrasi uji emisi

Mesin parkir meter atau TPE yang ada di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Adji mengatakan, saat ini baru terdapat 5 lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem uji emisi. Kelima lokasi itu adalah Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik, dan Plaza Kebon Jeruk.

"Akan kami kembangkan lagi di lokasi-lokasi fasilitas sosial dan umum pemda," ujar dia.

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Belum Bisa Dievaluasi untuk Cek Pencemaran Udara DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya