Pentingnya Proteksi Kebakaran di DKI, Tentukan Izin Operasional Gedung
Sistem proteksi kebakaran wajib dimiliki setiap bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sistem pencegahan atau proteksi kebakaran gedung sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tak diinginkan.
Di Jakarta, sistem pencegahan kebakaran menjadi salah satu syarat wajib dalam pembangunan sebuah gedung. Jika sistem tersebut tidak sesuai aturan, maka jangan harap bangunan tersebut bisa dapat izin operasi.
Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Fitri Pancawardani mengatakan, proteksi kebakaran merupakan sistem pencegahan atau penanganan pada saat terjadinya awal kebakaran.
"Seperti sprinkler, pompa, sistem deteksi asap, juga dari manajemen orangnya sendiri. Apabila terjadi kebakaran, mereka harus bagaimana dan dari gedungnya sendiri menyiapkan proteksi aktif, terkait alat-alat tersebut," kata Fitri kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: BPBD DKI Catat Ada 1.409 Bencana Sepanjang 2022, Mayoritas Kebakaran
1. Proteksi aktif dan pasif
Dalam penerapan sistem proteksi kebakaran, terdapat proteksi aktif dan pasif.
Proteksi aktif berkaitan dengan alat-alat pencegahan kebakaran yang harus terpasang di gedung seperti sprinkler hingga sistem deteksi asap.
"Kemudian ada proteksi pasif, yaitu dengan kehadiran bangunan. Bangunan ini dia kuat, tingkat ketahanan apinya selama berapa jam dan dalam berapa jam itu berarti penghuni di dalam bangunan gedung harus bisa melakukan evakuasi," kata Fitri.
Baca Juga: Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai Regulasi
Baca Juga: [WANSUS] Fitri Panca: Petugas Damkar Perempuan DKI di Antara Laki-laki