Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai Regulasi

Rata-rata sudah mematuhi MKKG

Jakarta, IDN Times - Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Fitri Pancawardani mengatakan, secara teknis di Ibu Kota masih banyak bangunan yang belum menerapkan regulasi soal sistem pencegahan kebakaran.

Hal tersebut menyebabkan bangunan tidak memiliki sistem pencegahan atau proteksi kebakaran yang sesuai saat gedung selesai dibangun.

"Secara teknis, banyak bangunan yang kurang mengaplikasikan regulasinya sehingga kurang sesuai. Kinerjanya belum seperti yang diinginkan regulasi," kata Fitri kepada IDN Times, Senin (31/1/2023).

1. Penyesuaian gedung tambah beban biaya

Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai RegulasiGedung-gedung bertingkat. (IDN Times/Herka Yanis)

Akibatnya, kata dia, gedung harus dilakukan penyesuaian kembali agar cocok dengan perencanaan sebelumnya.

"Jadi banyak penyesuaian setelah dibangun, padahal saat perencanaan, presentasinya di atas kertas sudah memenuhi, tapi begitu dibangun, sudah ada eksisting bangunan di lapangan berubah lagi," ujar dia.

Padahal, kata Fitri, penyesuaian tersebut membutuhkan waktu dan membuat biaya semakin membengkak hingga perizinan yang terkendala.

"Itu kadang penyesuaian butuh waktu sehingga jadi nambah banyak biaya, nambah sumber daya sehingga terganjal soal perizinannya," kata dia.

Baca Juga: Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di Jakarta

2. Gedung harus menyesuaikan dengan regulasi

Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai RegulasiIlustrasi gedung-gedung bertingkat di Jakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Fitri mengatakan, gedung eksisting atau yang sudah terbangun, harus menyesuaikan sistem proteksi kebakarannya dengan regulasi yang ada.

"Jadi yang eksisting menyesuaikan. Kami maunya kinerja proteksi kebakarannya seperti ini, sesuai regulasi. Jadi yang mendekati," kata Fitri.

Kemudian, dia mengakatan apabila peralatan di gedung eksisting tersebut belum mencukupi, maka dapat dimaksimalkan di aspek lain. Misalnya, aspek Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

"Jadi, orangnya bagaimana kalau ada kebakaran, harus bagaimana penanganannya karena proteksi kebakarannya belum memadai atau mempunyai kekurangan tersendiri," kata dia.

Apabila itu sudah terpenuhi Fitri menyebut MKKG harus tetap memberikan informasi kepada para penghuni gedungnya agar mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.

Sementara untuk gedung dalam masa konstruksi, Fitri mengatakan, akan ada sidang tim ahli bangunan gedung yang melibatkan praktisi, profesional, dan akademisi.

"Jadi, sebelum bangunan ini dibangun dan masih dalam gambar perencanaan arsitektur, dilihat apakah sudah memenuhi regulasi atau belum? Sehingga kami juga diundang, untuk masalah proteksi kebakarannya," ujar dia.

Baca Juga: BNPB Beberkan 6 Provinsi Rentan Kebakaran Hutan Jelang Kemarau 

3. Pengelola gedung patuhi MKKG

Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai RegulasiIIustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Fitri, rata-rata para pengelola gedung di Ibu Kota sudah mematuhi MKKG.

Apalagi, setiap pengelola bangunan gedung juga memiliki Fire Safety Manager yang bertanggung jawab soal sarana proteksi kebakaran di gedung tersebut.

"Ada hukum pidana dan perdatanya juga diangkat sebagai itu (Fire Safety Manager). Dia berkewajiban untuk melaporkan kondisi proteksi gedung kebakaran dalam gedung," ujar dia.

Apabila terjadi kebakaran, kata Fitri, pihaknya bisa langsung menghubungi pengelola gedung. Selain itu, mereka juga bisa terkena sanksi apabila tidak memenuhi regulasi.

Baca Juga: [WANSUS] Fitri Panca: Petugas Damkar Perempuan DKI di Antara Laki-laki

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya