[BREAKING] Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara
Ahok akan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berupa hukuman penjara dua tahun dan membayar Rp 5.000 atas kasus dugaan penistaan agama. Vonis ini diberikan terkait dengan ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke kepuluan Seribu. Hakim menyatakan Ahok terbukti menodai agama karena dianggap melanggar melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim mempersilakan Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Ahok terbukti mengucapkan ujaran kebencian. Mendengar vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.
Surat putusan terdiri dari 630 lembar.
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan surat putusan terdiri dari 630 lembar. Namun, dia menyatakan tidak akan membacakan seluruhnya. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Ahok menyetujui hal tersebut.
Baca juga: Bikin Heboh, Ini 6 Fakta Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot