TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara

Ahok akan banding

Kompas.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berupa hukuman penjara dua tahun dan membayar Rp 5.000 atas kasus dugaan penistaan agama. Vonis ini diberikan terkait dengan ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke kepuluan Seribu. Hakim menyatakan Ahok terbukti menodai agama karena dianggap melanggar melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim mempersilakan Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Ahok terbukti mengucapkan ujaran kebencian. Mendengar vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.

Surat putusan terdiri dari 630 lembar.

Kompas.com

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan surat putusan terdiri dari 630 lembar. Namun, dia menyatakan tidak akan membacakan seluruhnya. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Ahok menyetujui hal tersebut.

Tanpa ekspresi, Ahok menunduk.

tempo.co

Mengenakan batik lengan panjang berwarna biru dan putih, Ahok memasuki ruang sidang tanpa ekspresi. Dia membungkukkan badannya dan menundukkan kepala sebagai tanda penghormatan kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukum sebelum duduk di kursi terdakwa. Dia bersiap mendengarkan putusan dari majelis hakim secara serius.

Baca juga: Bikin Heboh, Ini 6 Fakta Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot

Ahok: Saya Innocent.

Kompas.com

Sebelum menjalani sidang vonis, Ahok sempat berharap hakim berani memutus perkara secara obyektif. Kata dia, hakim harus berani memutus dia tak bersalah tanpa terpengaruh tekanan massa. Alasannya, dia benar-benar tak pernah ada niatan untuk menodai agama tertentu.

Seperti dikutip Kompas, dia berujar, "Saya meminta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok."

Ahok merasa ada tekanan massa.

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sehari sebelum pembacaan sidang, Ahok mengaku pasrah dan hanya bisa mendengarkan putusan hakim. Menurut dia seperti dikutip Tempo, kasus ini cenderung dipaksakan sejak Badan Reserse Kriminal Polri menetapkannya sebagai tersangka karena adanya tekanan massa. Padahal, pendapat para penyidik pun terbelah. Seharusnya, kata dia, tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama. 

Baca juga: Merasa Dizalimi, Ahok Pasrah Apapun Vonisnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya