Divonis Dua Tahun Penjara, Pendukung Ahok Menangis
Mereka menyanyikan lagu Gugur Bunga.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti menodai agama. Alhasil, hakim memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Penodaan agama terjadi saat memberikan pengarahan budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016 lalu.
Selain itu, konten buku "Merubah Indonesia" tentang kisah hidup Ahok juga menjadi pertimbangan hakim. Salah satu isinya yakni kembali menyebut Surat Al Maidah 51 yang kerap dipakai pihak tertentu untuk mempengaruhi orang lain supaya tidak memilih pemimpin non-muslim.
Vonis hakim tersebut mengejutkan sejumlah pihak, terutama para pendukung Ahok. Sempat terjadi keributan kecil di depan gedung Kementerian Pertanian yang digunakan sidang antara pendukung dan massa anti-Ahok.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Ahok Pasrah Apapun Vonisnya
Pendukung Ahok menangis.
Sejumlah massa pendukung Ahok shock ketika mengetahui vonis hakim. Dilansir dari Kompas, mereka saling berpelukan sembari menangis. Ada pula yang terlihat gusar sendiri dan menangis sambil mengutuk putusan hakim. Sebagian lainnya hanya tertunduk lesu sambil memegang bunga mawar yang sengaja dibawa untuk mendukung Ahok. Wajah kekecewaan tampak di semua pendukung Ahok. "Kenapa? Yang korupsi saja enggak dipenjara," ujar para pendukung Ahok sambil berangkulan.
Baca juga: [BREAKING] Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara