Kecelakaan Taksi Online Akan Ditanggung Jasa Raharja
Namun, tidak berlaku untuk ojek online.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hingga saat ini, eksistensi taksi online masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak, terutama transportasi konvensional, masih menentang keras kehadiran mereka. Selain badan hukumnya yang dianggap ilegal, keselamatan penumpang pun dipertanyakan. Kini, penumpang tak perlu lagi was-was. PT Jasa Raharja (Persero) bakal memberikan santunan bagi penumpang taksi online.
Hal ini dilakukan lantaran kendaraan roda empat berbasis aplikasi telah ditetapkan sebagai angkutan umum. Adapun dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
Baca juga: 13 Chat Lawak dengan Ojek Online Ini Bikin Kamu Ngakak
Hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah berizin.
Dikutip dari Kompas, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menyatakan santunan itu hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin. Perusahaan tersebut akan membayar iuran wajib ke Jasa Raharja. Sistemnya dapat dikatakan mirip dengan pembayaran premi asuransi kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap perusahaan untuk melindungi karyawan dan kliennya. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun di kantor Samsat.
Baca juga: Inilah yang Terjadi Ketika Allah Menjemput Pengguna Ojek Online