TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Bisa berbuka puasa dengan keluarga setiap hari.

setkab.go.id

Bulan Ramadan sudah di depan mata. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil selama Ramadan. Dilansir dari setgab.go.id, tak hanya PNS, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia. 

Baca juga: Ramadan Segera Tiba, Kamu Bisa Beramal Lewat 5 Aplikasi Ini!

Pelayanan harus tetap optimal. 

Merdeka.com

Surat edaran bernomor 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 itu bertujuan supaya pelayanan yang diberikan PNS, TNI, dan Polri tetap berjalan dengan baik, meskipun dalam kondisi berpuasa. Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat dilayani secara optimal walaupun jam kerja dipadatkan, dibanding biasanya.

Menjaga kualitas ibadah puasa. 

kkp.go.id

Selain diharapkan pelayanan yang diberikan tetap optimal, aturan dalam surat edaran itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa selama Ramadan. Tak hanya itu, diharapkan dengan adanya aturan itu para pegawai instansi pemerintahan dapat berbuka puasa dengan keluarga setiap harinya.

Jam kerja untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja.

setkab.go.id

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, Kemenpan-RB memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Adapun waktu istirahat hanya 30 menit, yakni 12.00-12.30. Sedangkan, untuk hari Jumat waktu kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.30. Istirahat diberikan waktu satu jam karena ada ibadah salat Jumat, yakni 11.30-12.30.

Aturan untuk instansi dengan enam hari kerja.

viva.co.id

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya lebih singkat, yakni dimulai pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat hari biasa juga 30 menit. Sedangkan, untuk hari Jumat waktu kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.30. Istirahat hari Jumat tak berbeda dengan instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017 tentang jam kerja anak buahnya selama Ramadan. Jam kerja PNS DKI Jakarta akan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Khusus hari Jumat, waktu pulang lebih ditambah 30 menit dibanding hari biasa karena ada pelaksanaan salat Jumat.

Baca juga: Jelang Ramadan, Pengemis Bisa Kantongi Rp 8 Juta Sepekan
 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya