Pemerintah Pangkas Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Bisa berbuka puasa dengan keluarga setiap hari.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulan Ramadan sudah di depan mata. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil selama Ramadan. Dilansir dari setgab.go.id, tak hanya PNS, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Ramadan Segera Tiba, Kamu Bisa Beramal Lewat 5 Aplikasi Ini!
Pelayanan harus tetap optimal.
Surat edaran bernomor 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 itu bertujuan supaya pelayanan yang diberikan PNS, TNI, dan Polri tetap berjalan dengan baik, meskipun dalam kondisi berpuasa. Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat dilayani secara optimal walaupun jam kerja dipadatkan, dibanding biasanya.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017 tentang jam kerja anak buahnya selama Ramadan. Jam kerja PNS DKI Jakarta akan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan. Khusus hari Jumat, waktu pulang lebih ditambah 30 menit dibanding hari biasa karena ada pelaksanaan salat Jumat.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pengemis Bisa Kantongi Rp 8 Juta Sepekan