614 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri
4 Orang langsung bebas usai dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times – Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Depok turut merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Pada momen kebahagiaan tersebut, sebanyak 614 warga binaan mendapatkan remisi hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan hukuman kembali diberikan Rutan Depok kepada warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.
“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).
1. Sebanyak 307 terpidana narkoba mendapatkan remisi
Lamarta menuturkan, remisi hukuman yang diberikan terdapat empat orang dinyatakan bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya. Adapun warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” tutur Lamarta.
Remisi hari raya Idul Fitri diberikan kepada 614 narapidana, terdiri dari terpidana narkoba dan pidana umum. Adapun warga binaan yang berasal terpidana narkoba mendapatkan remisi sebanyak 307 warga binaan.
“50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba,” terang Lamarta.
Baca Juga: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi Lebaran 2024