Eks Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup
Tidak ada hal yang meringankan terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa mantan anggota Densus 88, Haris Sitanggang, hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, pada 23 Januari 2023.
JPU Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. JPU menganggap terdapat sejumlah bukti yang menguatkan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.
“Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujar Tohom di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Terungkap! Sosok Bripda HS Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
1. Terdapat dua unsur yang memberatkan terdakwa
Tohom menuturkan, pasal dakwaan primer 339 KUHP terdapat unsur pemberatan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain. Segala yang dilakukan terdakwa terhadap korban, telah terpenuhi unsur pada pasal tersebut sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Didasarkan ada hal yang memberatkan, pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif, dan kedua aksi tersangka cukup sadis,” tutur Tohom.
JPU Kejari Kota Depok menilai terdakwa yang merupakan polisi aktif, seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis yang dilakukan kepada korban, dikarenakan terdapat banyak luka tusukan pada tubuh korban.
“Apalagi tadi adanya 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacakan dalam sidang,” terang Tohom.
Baca Juga: Luka 18 Tusukan Beratkan Dakwaan Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online