Luka 18 Tusukan Beratkan Dakwaan Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online

Terdakwa menjalani sidang dakwaan hari ini

Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok telah menjalani sidang perdana terhadap tersangka Haris Sitanggang, anggota Polri yang membunuh sopir taksi online di Bukit Cengkeh, Kota Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Pada pembacaan dakwaan diketahui, tersangka membunuh buntut dari kekalahan judi online, dan mengincar mobil korban, Sony Rizal Taihitu, karena mudah dijual.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan, mengatakan tersangka Haris Sitanggang telah mendengarkan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan yang dilakukannya. Pembacaan dakwaan disusun secara subsideritas terkait perbuatan yang dilakukan tersangka dengan membunuh korban.

“Secara subsideritas primer Pasal 339 KUHP, kemudian subsider ke satu Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar Tohom saat ditemui IDN Times, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online

1. Terdapat 18 tusukan di tubuh korban

Luka 18 Tusukan Beratkan Dakwaan Polisi Pembunuh Sopir Taksi OnlineTersangka Haris Sitanggang menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok usai membunuh supir taksi online di Bukit Cengkeh, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tohom menuturkan, perbuatan tersangka yang dianggap memberatkan yaitu pembunuhan terhadap sopir taksi online untuk menguasai mobil korban, serta ditemukan 18 luka tusukan. Akibat 18 luka tusukan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa, satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan,” tutur dia.

Tersangka melakukan pembunuhan karena terjerat utang. Sebelum melalukan pembunuhan, saksi berinisial PLS memberikan uang kepada tersangka Rp92 juta untuk membelikan mobil.

Tersangka setelah menerima uang, bukan untuk membelikan mobil, namun untuk bermain judi online hingga kalah, dan tersangka bingung untuk mengembalikan uang tersebut.

“Jadi memang terdakwa ini hobi judi online, uang habis tersangka bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini,” tegas Tohom.

2. Sidang dilanjutkan pada 19 Juni mendatang

Luka 18 Tusukan Beratkan Dakwaan Polisi Pembunuh Sopir Taksi OnlineTersangka Haris Sitanggang menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok usai membunuh supir taksi online di Bukit Cengkeh, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan pembacaan dakwaan, sebelum membunuh, tersangka berada di Halte Semanggi melihat tiga mobil yang terparkir dekat halte di seberang Polda Metro Jaya. Tiga mobil yang dilihat tersangka terdiri Toyota Avanza Blue Bird, Toyota Avanza 1,3 G warna merah milik korban, dan Daihatsu Sigra Hitam.

“Terpikir oleh terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Avanza merah dengan alasan jenis mobil tersebut lebih mudah untuk dijual,” ucap Tohom.

Tohom mengungkapkan, mobil Avanza milik korban dianggap mudah dijual untuk mengganti uang saksi yang sebelumnya diberikan kepada tersangka, dan digunakan bermain judi online.

Sebelum membunuh, tersangka meminta korban diantarkan ke Depok, dan akhirnya tersangka membunuh korban di Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada 19 Juni mendatang, untuk menghadirkan saksi dari dakwaan di persidangan,” tutup Tohom.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

3. Korban terluka dan meninggal akibat senjata tajam

Luka 18 Tusukan Beratkan Dakwaan Polisi Pembunuh Sopir Taksi OnlineKarangan bunga yang berada di depan Pengadilan Negeri Depok saat persidangan pembunuhan supir taksi online. (IDNTimes/Dicky)

Pria yang ditemukan tewas oleh warga di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dan sempat meminta pertolongan, ternyata seorang sopir taksi online. Korban diduga meninggal dunia usai mengalami luka sayatan di bagian tubuhnya.

Ketua RT setempat, Riko Marjoni, mengatakan korban ditemukan sudah meninggal dunia dan tergeletak di samping mobil. Saat kejadian, Riko tidak mengetahui secara pasti, namun diduga pria tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Ada senjata tajam menempel di leher seperti pisau kecil, ada luka sobek di perut dan lengan," ujar Riko kepada IDN Times, Senin, 23 Januari 2023.

Riko tidak mengetahui pasti korban memasuki lingkungannya. Apakah melalui akses pintu masuk Perumahan Bukit Cengkeh atau Bukit Cengkeh II. Menurutnya, untuk menuju ke lokasi kejadian hanya ada dua pintu akses tersebut, karena pintu lainnya yang berada di sekitar lokasi telah ditutup portal.

"Tidak tahu dia masuk dari pintu mana, saya tahunya sudah ada di sini dan terluka," ucap Riko.

Korban diketahui merupakan pengemudi taksi online dengan kendaraan minibus berpelat nomor B 1739 FZG. Hal tersebut terlihat dari HP korban yang masih menunjukkan aplikasi taksi online sedang dalam posisi on.

"Iya, pengemudi taksi daring. Itu dari aplikasi di HP yang masih menempel di dashboard mobilnya, aplikasinya masih nyala," ungkap Riko.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya