TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Baru KDRT Suami Aniaya Istri dan Anak hingga Meninggal Dunia

Cekcok karena masalah utang

Tersangka aniaya istri dan anak saat ditahan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok  menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad, yang tega menganiaya istri dan anaknya hingga meninggal dunia. Polres Metro Depok mendapatkan motif baru dari peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKPB Yogen Heroes Baruno, mengatakan dari hasil pemeriksaan terakhir, polisi mendapatkan motif baru, pria 31 tahun itu ribut dengan istrinya pertama kali terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keributan terkait masalah utang yang sempat ditanyakan istrinya.

"Masalah utang ya, istrinya ditagih terkait pelunasan utang di bank," ujar Yogen, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Viral Suami di Depok Jatuhkan Motor Saat Bonceng Istri dan Anak

1. Ini alasan suami bunuh anaknya

Petugas kepolisian melakukan olah TKP terkait penganiayaan suami terhadap anak dan istri di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Istri mengingatkan tersangka dan mempertanyakan terkait masalah utang pelunasan rumah. Usai cekcok, tersangka ke luar rumah untuk mencari makan dan sempat melaksanakan salat subuh, hingga terjadilah peristiwa berdarah.

"Selain utang, istrinya minta cerai, ini motif kedua dan akhirnya terjadi cekcok mulut," kata Yogen.

Yogen menuturkan, pada peristiwa tersebut istrinya mengatakan bahwa anak pertama akan dibawa istrinya, sedangkan anak kedua akan ikut tersangka apabila terjadi perceraian. Pada saat itu, tersangka menanyakan terkait kebenaran permintaan istrinya kepada anak pertamanya.

"Anak itu tidak menjawab pertanyaan tersangka, jadi kenapa anaknya dibantai, itu karena tidak menghiraukan pertanyaan tersangka," tutur dia.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Meningkat, Wali Kota Salahkan Tingginya Urbanisasi

2. Akan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Petugas keamanan lingkungan saat mengenvakuasi jenazah korban penganiayaan ayah kandung di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengungkapkan, sebelum tersangka membantai istri dan anak pertamanya, tersangka sempat membawa anak keduanya ke teras rumah. Hal itu dilakukan tersangka karena tidak ingin anak tersebut melihat kejadian yang dilakukan tersangka kepada istri dan anak pertamanya.

"Setelah anak keduanya di luar, tersangka masuk lagi ke dalam mengunci pintu dan mengambil golok yang ada di bawah meja dan terjadilah peristiwa itu," ungkap dia.

Dari keterangan tersangka terakhir, Polres Metro Depok menyimpulkan tersangka sudah memiliki niat melakukan sesuatu. Apabila fakta membenarkan kejadian tersebut telah direncanakan tersangka, mulai dari mengeluarkan anak, mengunci pintu, hingga penempatan golok dengan sengaja di bawah meja, akan ada penambahan pasal.

"Awalnya kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT, namun jika benar faktanya, maka kita terapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," pungkas Yogen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya