TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! Ganjil Genap di Depok Diberlakukan Mulai Desember

Uji coba ganjil genap Depok akan dilakukan selama dua pekan

Lalu lintas Depok-Jakarta saat PSBB di Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Depok, IDN Times - Rencana pemberlakuan ganjil genap di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mencuat setelah sempat dibatalkan. Rencananya, Satlantas Polres Metro Depok akan memberlakukan ganjil genap di Kota Depok pada Desember mendatang.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, pemberlakuan ganjil genap merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya kemacetan di Kota Depok. Diakuinya, jalan di Kota Depok dengan kapasitas kendaraan sudah tidak sesuai sehingga daya tampung jalan sudah melewati batas.

"Pada Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan sehingga perlu dilakukan berbagai upaya dan langkah yang perlu diambil," ujar Jhoni, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Ruas Ganjil Genap di DKI Kemungkinan Kembali Normal

1. Ini jadwal pemberlakuan ganjil genap di Depok

Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jhoni menuturkan, terdapat beberapa langkah yang akan diambil dalam meminimalisir kemacetan, salah satunya dengan uji coba pelaksanaan ganjl genap. Ganjil genap di Kota Depok rencananya baru berupa uji coba penerapan kebijakan tersebut.

"Uji coba rencananya akan dilaksanakan pada 4 Desember mendatang," tutur Jhoni.

Jhoni mengungkapkan, sebelum pelaksanaan ganjil genap Satlantas Polres Metro Depok telah memulai sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara melalui media sosial maupun pemberitahuan kepada pengguna jalan yang melintas.

"Saat ini kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat maupun pengguna jalan tentang pelaksanaan ganjil genap," ungkap Jhoni.

2. Diberlakukan untuk kendaraan roda empat pribadi

Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Jhoni menjelaskan, pelaksanaan uji coba ganjil genap di Kota Depok akan diberlakukan di Jalan Raya Margonda. Di jalan tersebut akan diberlakukan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu dengan jam yang sudah disesuaikan.

"Untuk jamnya akan dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB," jelas Jhoni.

Jhoni menambahkan, pemberlakuan uji coba ganjil genap akan diperuntukan untuk kendaraan pribadi roda empat. Untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan umum lainnya dapat melintas tanpa harus mengikuti peraturan ganjil genap.

"Diberlakukan untuk roda empat kendaraan pribadi, roda dua masih bisa melintasi," kata Jhoni.

Baca Juga: Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini Lokasinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya