JNE Buka Suara soal Paket Bantuan Presiden yang Terpendam di Depok
Telah mengikuti mekanisme sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Perusahaan ekspedisi JNE buka suara soal penemuan paket Bantuan Presiden di kawasan KSU, Sukmajaya, Depok. Menurut pihak JNE, pemendaman paket sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE sebagai jasa ekspedisi dalam pemendaman paket Banpres tersebut. JNE melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional penanganan barang yang rusak.
"Jadi, tidak benar JNE melakukan pemendaman dengan melakukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur," ujar Eri melalui keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Heboh! Warga Depok Temukan Sembako Bantuan Presiden Dipendam di Tanah
1. Berlandaskan pada kesepakatan bersama
Eri menyatakan pihaknya mengambil tindakan berlandaskan pada kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Pun, dia yakin tindakan JNE tak melanggar hukum yang berlaku.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," tutur Eri.
Penjelasan ini, diharapkan Eri, bisa meredam kegaduhan yang muncul atas temuan paket tersebut. Dia berharap publik bisa memandang penemuan paket yang terpendam di kawasan KSU lebih objektif.
Baca Juga: Pembangunan Underpass Dewi Sartika di Depok Baru 40 Persen