TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Depok Simpan Aset Pandawa dan First Travel, Nilainya Miliaran

Aset milik Pandawa Group paling banyak

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana saat meninjau barang bukti yang tersimpan di gedung galery barang bukti Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Kasus penipuan investasi Pandawa Group maupun umrah dan haji First Travel, telah selesai dalam persidangan. Namun barang bukti dari dua perkara tersebut masih tersimpan di gudang aset milik Kejari Kota Depok.

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan aset milik First Travel yang disita dalam bentuk harta bergerak, dan dikelola di gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok. Aset First Travel masih dalam pengawasan Kejari Kota Depok, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Aset tidak bergerak ini tersebar di wilayah Depok, aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, dan sebagainya,” ujar Mia kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA

1. Aset First Travel belum dieksekusi Kejari Kota Depok

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita usai memusnahan barang bukti hasil rampasan penanganan perkara. (IDNTimes/Dicky)

Mia menuturkan, untuk aset bergerak milik First Travel masih tersimpan dan ditempatkan khusus di tempat penyimpanan. Kejari Kota Depok berusaha menyiman dan perawatan dengan baik aset tersebut.

“Memang harus kita rawat karena memang membutuhkan perawatan yang baik ya,” tutur dia.

Kendaraan bergerak milik First Travel yang tersimpan di Kejari Kota Depok terdiri dari dua unit mobil. Hingga kini, Kejari belum melakukan eksekusi aset milik First Travel.

“First Travel itu belum kita eksekusi, kita sedang persiapan untuk taraf eksekusi,” ucap Mia.

Baca Juga: Kejari Kota Depok Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN

2. Sebagian aset Pandawa telah dilelang untuk negara

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana saat meninjau barang bukti yang tersimpan di gedung galery barang bukti Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berbeda dengan First Travel, barang sitaan perkara kasus penipuan investasi Pandawa Group paling banyak tersimpan di gudang Kejari Kota Depok. Sekitar 20 unit kendaraan masih tersimpan, dan selebihnya telah dieksekusi melalui lelang serta uangnya untuk negara.

“Aset Pandawa itu banyak sekali ya mungkin sekitar Rp1 miliar, sebagian besar sudah kita rampas untuk negara dengan cara dilelang, uangnya itu disetor sebagai kas negara,” terang Mia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya