Kejari Depok Simpan Aset Pandawa dan First Travel, Nilainya Miliaran
Aset milik Pandawa Group paling banyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Kasus penipuan investasi Pandawa Group maupun umrah dan haji First Travel, telah selesai dalam persidangan. Namun barang bukti dari dua perkara tersebut masih tersimpan di gudang aset milik Kejari Kota Depok.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan aset milik First Travel yang disita dalam bentuk harta bergerak, dan dikelola di gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok. Aset First Travel masih dalam pengawasan Kejari Kota Depok, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Aset tidak bergerak ini tersebar di wilayah Depok, aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, dan sebagainya,” ujar Mia kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA
1. Aset First Travel belum dieksekusi Kejari Kota Depok
Mia menuturkan, untuk aset bergerak milik First Travel masih tersimpan dan ditempatkan khusus di tempat penyimpanan. Kejari Kota Depok berusaha menyiman dan perawatan dengan baik aset tersebut.
“Memang harus kita rawat karena memang membutuhkan perawatan yang baik ya,” tutur dia.
Kendaraan bergerak milik First Travel yang tersimpan di Kejari Kota Depok terdiri dari dua unit mobil. Hingga kini, Kejari belum melakukan eksekusi aset milik First Travel.
“First Travel itu belum kita eksekusi, kita sedang persiapan untuk taraf eksekusi,” ucap Mia.
Baca Juga: Kejari Kota Depok Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UPN