TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua dan Panitera PN Depok Positif COVID-19, Pelayanan Dibatasi

PN Depok berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19

Pengadilan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok melakukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat, usai dua pimpinan pengadilan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, pembatasan telah dikeluarkan melalui surat pengumuman berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19.

"Ya ada pembatasan pelayanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di PN Depok," ujar Nanang, Depok, Jawa Barat, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Kisah Wanita Penghibur di Depok Selama Pandemik COVID-19

1. Kepala PN Depok dan panitera muda terkonfirmasi positif COVID-19

Seorang petugas mempersiapkan peralatan untuk tindakan medis pasien terinfeksi virus corona Wuhan di ruang isolasi instalasi paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai di Kota Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Nanang mengungkapkan, terdapat dua petinggi Pengadilan Negeri Depok yang terkonfirmasi positif virus corona, yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok Sutiyono dan Panitera Muda Nurlela. Namun, dia tidak mengetahui pasti kapan Ketua PN Depok dan panitera muda terkonfirmasi positif COVID-19.

"Iya, ketua PN dan panitera PN Depok namun tidak mengetahui kapan pastinya terkonfirmasi," ujar dia.

Nanang mengatakan ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda telah mendapatkan penanganan. Sementara, sejumlah pegawai di PN Depok telah melakukan tes swab mandiri.

"Hasilnya dinyatakan negatif untuk pegawai yang melakukan tes swab," ucap dia.

2. PN Depok berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas

Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020) (ANTARA FOTO/Oky)

Nanang menjelaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, PN Depok telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. PN Depok sedang melakukan mitigasi dan penyemprotan disinfektan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Depok untuk mencegah penyebaran," kata dia.

Nanang mengatakan, PN Depok hanya memberikan pelayanan sidang yang bersifat mendesak, seperti sidang Pilkada Kota Depok. Selain itu persidangan lainnya akan dilakukan pembatasan. 

Baca Juga: Iman dan Imun, Cara Kota Depok Cegah Penyebaran COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya