Ketua dan Panitera PN Depok Positif COVID-19, Pelayanan Dibatasi
PN Depok berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok melakukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat, usai dua pimpinan pengadilan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, pembatasan telah dikeluarkan melalui surat pengumuman berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19.
"Ya ada pembatasan pelayanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di PN Depok," ujar Nanang, Depok, Jawa Barat, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Kisah Wanita Penghibur di Depok Selama Pandemik COVID-19
1. Kepala PN Depok dan panitera muda terkonfirmasi positif COVID-19
Nanang mengungkapkan, terdapat dua petinggi Pengadilan Negeri Depok yang terkonfirmasi positif virus corona, yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok Sutiyono dan Panitera Muda Nurlela. Namun, dia tidak mengetahui pasti kapan Ketua PN Depok dan panitera muda terkonfirmasi positif COVID-19.
"Iya, ketua PN dan panitera PN Depok namun tidak mengetahui kapan pastinya terkonfirmasi," ujar dia.
Nanang mengatakan ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda telah mendapatkan penanganan. Sementara, sejumlah pegawai di PN Depok telah melakukan tes swab mandiri.
"Hasilnya dinyatakan negatif untuk pegawai yang melakukan tes swab," ucap dia.
Baca Juga: Iman dan Imun, Cara Kota Depok Cegah Penyebaran COVID-19